Merusak Sejarah, Mengundang Pidana

*Oleh: Raja Iqbal Islamy, S.H.

kabarbawean.com - Di balik dalih pembangunan dan modernisasi, praktik pemusnahan bangunan bernilai sejarah masih kerap terjadi. Bangunan tua kerap dipersepsikan sebagai beban masa lalu yang harus disingkirkan demi kepentingan ekonomi dan percepatan pembangunan. 

Padahal, dalam perspektif hukum dan peradaban, bangunan bersejarah bukan sekadar susunan bata dan kayu, melainkan penanda identitas kolektif bangsa. Negara telah memberi peringatan tegas: merusak cagar budaya bukan hanya kesalahan moral, tetapi perbuatan pidana serius.

Sejarah mencatat Gresik sejak abad ke-11 telah menjadi wilayah strategis dalam jaringan perdagangan internasional yang menghubungkan Cina, Arab, dan Gujarat. Jejaknya masih dapat dilihat melalui lanskap arsitektur dan permukiman di Kampung Kemasan, Kampung Arab, Kampung Pecinan, dan kawasan bersejarah lainnya. Kawasan-kawasan ini bukan sekadar ruang tinggal, melainkan arsip hidup perjalanan peradaban Nusantara. Kesadaran atas nilai itulah yang mendorong negara membentuk Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya sebagai landasan pelestarian, perlindungan, pengembangan, dan pemanfaatan warisan budaya.

Undang-undang tersebut menempatkan masyarakat bukan hanya sebagai pemilik atau penguasa fisik cagar budaya, tetapi juga sebagai penjaga nilai sejarah yang melekat di dalamnya. Pemanfaatan cagar budaya dimungkinkan sepanjang tidak merusak keaslian bentuk dan nilai sejarahnya, kecuali dalam batas perawatan yang secara tegas diatur oleh peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, dalih kepemilikan atau kebutuhan pembangunan tidak dapat digunakan secara serampangan untuk membenarkan perusakan.

Pemusnahan bangunan atau barang bernilai sejarah atas nama perkembangan wilayah sekalipun merupakan tindakan yang berimplikasi langsung pada hukum pidana. Ketentuan ini ditegaskan dalam Pasal 521 sampai dengan Pasal 526 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Perusakan terhadap bangunan bersejarah bukan delik aduan, sehingga aparat penegak hukum berwenang bertindak tanpa harus menunggu laporan korban. Peristiwa kerusuhan pada 2025 yang mengakibatkan rusaknya bagian Grahadi Surabaya menjadi contoh bahwa bangunan bernilai sejarah memiliki perlindungan hukum yang tidak dapat ditawar.

Dalam hal suatu bangunan telah ditetapkan sebagai cagar budaya, maka berlaku asas lex specialis derogat legi generali. Undang-Undang Cagar Budaya sebagai hukum khusus mengesampingkan ketentuan pidana umum. Kehadiran undang-undang ini menegaskan peran negara dalam melindungi identitas, kekayaan budaya, serta wujud pemikiran dan pengetahuan sejarah bagi generasi hari ini dan masa depan.

Preseden penegakan hukum dapat ditemukan dalam kasus perusakan bangunan cagar budaya SMA 17 Yogyakarta pada 2013. Sengketa lahan yang berujung pada perusakan bangunan bersejarah tersebut berakhir dengan putusan Mahkamah Agung Nomor 2117 K/Pid.Sus/2015. Dalam putusan itu, terdakwa dijatuhi pidana penjara dua tahun dan denda Rp500 juta karena terbukti melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Cagar Budaya. Putusan ini menunjukkan bahwa perlindungan cagar budaya bukan norma kosong.

Kasus serupa kembali mencuat pada 2025 di Kabupaten Situbondo. Objek yang diduga berasal dari era Majapahit dilaporkan rusak akibat aktivitas perusahaan. Meski masih dalam proses kajian, undang-undang telah menegaskan bahwa objek yang diduga sebagai cagar budaya tetap mendapat perlindungan hukum selama proses penetapan berlangsung. Prinsip kehati-hatian ini menjadi penting untuk mencegah kerusakan yang bersifat permanen terhadap warisan sejarah.

Pertanyaan krusial kemudian muncul: bagaimana jika pelaku perusakan adalah korporasi? KUHP Nasional menjawabnya dengan tegas. Korporasi diakui sebagai subjek hukum pidana dan dapat dimintai pertanggungjawaban. Baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbadan hukum, korporasi dapat dituntut dan dijatuhi pidana atas perbuatan yang merusak cagar budaya, termasuk penambahan pidana denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cagar Budaya.

Dalam konteks lokal, pembongkaran bangunan cagar budaya bekas Asrama VOC di Kabupaten Gresik harus disikapi secara serius. Bangunan tersebut telah ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat kabupaten melalui Surat Keputusan Bupati Gresik Nomor 028/433/HK/437.12/2020. Penetapan ini dilakukan berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya dan memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cagar Budaya.

Penetapan tersebut membawa konsekuensi hukum yang jelas. Setiap bentuk perusakan, baik sebagian maupun seluruhnya, merupakan tindak pidana dengan ancaman penjara hingga 15 tahun dan denda hingga Rp5 miliar. Ketentuan ini berlaku pula apabila perbuatan dilakukan oleh badan usaha, dengan penambahan pidana sebagaimana diatur undang-undang.

Pada akhirnya, perusakan cagar budaya tidak dapat lagi dipahami sebagai persoalan administratif atau konflik kepentingan semata. Ia adalah pelanggaran terhadap hukum dan kepentingan publik. Kasus bekas Asrama VOC di Gresik seharusnya menjadi pengingat bahwa setiap orang wajib memelihara cagar budaya yang dimiliki atau dikuasainya. Merusak sejarah sama artinya dengan menantang hukum. Dan ketika hukum diabaikan, yang sesungguhnya dipertaruhkan bukan hanya bangunan masa lalu, melainkan arah peradaban yang hendak dibangun ke depan.

* Penulis adalah Pengurus YLBH Kabupaten Gresik dan PBH PERADI Gresik

Editor: Tim Kabar Bawean                        Reporter: Tim Kabar Bawean