Syukuran Gedung Baru Polsek Tambak Diharapkan Perkuat Pelayanan dan Penegakan Hukum di Bawean

Iptu Mustofah kapolsek Tambak Bawean saat melakukan doa bersama dengan para tokoh masyarakat atas syukuran gedung baru polsek Tambak Bawean
 (Foto:Istimewa)

kabarbawean.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tambak, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, menggelar syukuran atas penggunaan gedung baru pada Senin malam (3/2/2025) sekitar pukul 19.00 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di gedung baru Polsek Tambak yang berlokasi di Dusun Pajinggahan, Desa Tanjungori, berdekatan dengan Bandara Harun Thohir Bawean.

Sebelumnya, Polsek Tambak berkantor di Jalan Desa Tambak Timur yang berada di wilayah perbatasan antara Desa Tambak dan Desa Tanjungori. Perpindahan ke gedung baru ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan kepolisian kepada masyarakat Kecamatan Tambak.

Advokat dan pemerhati hukum, Dari Nazar, SH, menilai bahwa perpindahan kantor Polsek Tambak tidak boleh dimaknai sekadar perubahan fisik bangunan semata. Menurutnya, momentum tersebut harus menjadi penguatan peran Polri dalam memberikan pelayanan hukum serta memastikan kehadiran negara dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Dengan menempati gedung baru, Polsek Tambak diharapkan semakin meningkatkan motivasi kerja aparat serta memperkuat sinergi dengan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas),” ujar Dari Nazar, Rabu (4/2/2026).

Ia juga menegaskan bahwa meskipun Polsek Tambak memiliki kewenangan terbatas hingga tahap penyelidikan, hal tersebut tidak menghilangkan kewajiban Polsek untuk menerima setiap laporan atau pengaduan masyarakat. Baik laporan terkait pidana umum, pidana khusus, maupun delik aduan, seluruhnya tetap harus diterima dan ditindaklanjuti sesuai prosedur.

Menurutnya, penolakan laporan dengan alasan keterbatasan kewenangan justru bertentangan dengan prinsip pelayanan kepolisian dan akses keadilan bagi masyarakat. Ia menjelaskan bahwa pembatasan kewenangan penyidikan Polsek merupakan kebijakan institusional Polri sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Kapolri Nomor Kep/613/III/2021 tertanggal 23 Maret 2021.

“Keterbatasan kewenangan ini tidak boleh dimaknai sebagai pelemahan fungsi kepolisian. Polsek Tambak justru dituntut lebih optimal dalam fungsi penyelidikan, terutama terhadap kasus-kasus yang merugikan masyarakat Bawean, termasuk tindak pidana narkotika,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolsek Tambak, Iptu Mustofah, menegaskan bahwa gedung baru Polsek Tambak merupakan wujud komitmen Polri dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Ia menyampaikan bahwa mulai Rabu (4/2/2025), seluruh pelayanan kepolisian kepada masyarakat telah sepenuhnya beroperasi di gedung baru tersebut.

“Gedung baru ini bukan sekadar fasilitas, tetapi menjadi sarana untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat agar lebih mudah diakses serta memberikan rasa aman dan nyaman,” ujar Iptu Mustofah.

Ia menambahkan, pemindahan layanan kepolisian dilakukan sambil menunggu peresmian resmi gedung baru Polsek Tambak yang direncanakan akan dilakukan dalam waktu dekat oleh Kapolda Jawa Timur atau Kapolres Gresik. Dengan beroperasinya gedung baru ini, diharapkan kehadiran Polsek Tambak semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Bawean.

Editor: Ahmad Faiz                Reporter: Saiful Hasan