Danau Kastoba Berstatus Cagar Alam, Perlindungan Ekosistem Jadi Prioritas

Danau Kastoba Pulau Bawean Kabupaten Gresik (Foto:Istimewa)

kabarbawean.com - Keindahan Danau Kastoba yang selama ini dikenal sebagai salah satu ikon alam Pulau Bawean kembali menjadi perhatian setelah Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur menegaskan status kawasan tersebut sebagai Cagar Alam. Dengan status tersebut, perlindungan ekosistem menjadi prioritas utama, sementara aktivitas wisata tidak termasuk dalam pemanfaatan yang diperbolehkan secara hukum.

PEH Ahli Muda BBKSDA Jawa Timur, Fajar Dwi Nur Aji, menjelaskan bahwa Danau Kastoba berada di dalam Kawasan Suaka Alam (KSA) Pulau Bawean yang memiliki tingkat perlindungan paling ketat karena menyimpan kekhasan ekosistem yang harus dibiarkan berkembang secara alami.

“Danau Kastoba berada dalam kawasan Cagar Alam. Sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, kawasan Cagar Alam tidak diperuntukkan untuk kegiatan wisata, melainkan untuk kepentingan perlindungan ekosistem,” ujarnya.

Ia menambahkan, pemanfaatan kawasan Cagar Alam dibatasi hanya untuk kegiatan penelitian, pendidikan, peningkatan kesadartahuan konservasi, penyerapan dan/atau penyimpanan karbon, serta pemanfaatan sumber plasma nutfah untuk penunjang budidaya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 jo. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011.

Menurut Fajar, penegasan kembali status kawasan bukan bertujuan membatasi masyarakat, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam menjaga kelestarian ekosistem jangka panjang. Danau Kastoba beserta hutan di sekitarnya memiliki fungsi ekologis penting sebagai penyangga kehidupan serta habitat berbagai flora dan fauna khas Pulau Bawean.

“Kami memahami bahwa Danau Kastoba memiliki nilai historis dan emosional bagi masyarakat Bawean. Justru karena nilai itulah, negara berkewajiban memastikan kawasan ini tetap lestari agar dapat diwariskan kepada generasi mendatang,” kata Fajar.

Ia menjelaskan, dalam regulasi konservasi, Cagar Alam merupakan kawasan dengan perlindungan penuh terhadap ekosistem, berbeda dengan Taman Wisata Alam atau Taman Nasional yang masih memungkinkan aktivitas wisata terbatas melalui sistem zonasi.

“Cagar Alam memiliki fungsi perlindungan penuh terhadap ekosistem, sehingga aktivitas yang dapat mengubah kondisi alami kawasan, termasuk wisata, tidak diperkenankan,” jelasnya.

Meski demikian, perlindungan kawasan Danau Kastoba tidak menutup peluang pengembangan sektor pariwisata Pulau Bawean secara keseluruhan. Pengembangan wisata tetap dapat diarahkan ke kawasan lain yang secara tata ruang dan regulasi diperbolehkan sehingga potensi ekonomi masyarakat tetap tumbuh tanpa mengorbankan kawasan konservasi inti.

“Pengembangan wisata tetap dapat diarahkan ke kawasan lain di Pulau Bawean yang memungkinkan secara regulasi, sehingga pelestarian lingkungan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat dapat berjalan seimbang,” ujarnya.

BBKSDA Jawa Timur juga menekankan pentingnya sosialisasi berkelanjutan kepada masyarakat mengenai status kawasan konservasi agar perlindungan kawasan berjalan efektif sekaligus menjaga hubungan harmonis antara masyarakat dan lingkungan.

“Harapan terbesar kami adalah menjaga Kawasan Suaka Alam Pulau Bawean bersama masyarakat. Penetapan status kawasan merupakan amanah negara, dan kami sebagai petugas menjadi jembatan untuk menyampaikan informasi serta menjaga amanah tersebut bersama masyarakat Bawean,” pungkasnya.

Ia menegaskan, perlindungan kawasan konservasi bukan berarti mengambil ruang masyarakat, melainkan memastikan ekosistem tetap utuh untuk kepentingan jangka panjang.

“Danau Kastoba bukan diambil dari masyarakat, tetapi dititipkan untuk dijaga. Pembatasan aktivitas bukan bentuk penolakan terhadap masyarakat, melainkan upaya memastikan ekosistem tetap utuh sesuai amanat undang-undang,” tutupnya.

Dengan pemahaman bersama serta dukungan seluruh pihak, kawasan Danau Kastoba diharapkan tetap terjaga kelestariannya sebagai bagian penting dari sistem ekologis Pulau Bawean sekaligus menjadi warisan alam bagi generasi mendatang.

Editor: Ahmad Faiz                    Reporter: Saiful Hasan