Cuaca Buruk, Seluruh Pelayaran dari Pelabuhan Bawean Ditunda Mulai 3 Januari 2026

Kapal Express Bahari 3F saat sandar di pelabuhan Bawean (Foto:kabarbawean)

kabarbawean.com - Seluruh aktivitas pelayaran dari Pelabuhan Bawean resmi ditunda mulai Sabtu, 3 Januari 2026. Penundaan ini dilakukan menyusul kondisi cuaca buruk di perairan Bawean yang dinilai berpotensi membahayakan keselamatan pelayaran.

Keputusan tersebut tertuang dalam Pengumuman Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Bawean Nomor: AL.820/1/02/UPP.Bwn/2026, yang dikeluarkan pada 2 Januari 2026.

Dalam pengumuman itu disebutkan, penundaan pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) diberlakukan untuk seluruh kapal yang akan berangkat dari Pelabuhan Bawean hingga kondisi cuaca dinyatakan membaik oleh Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG), dengan tinggi gelombang tidak melebihi dua meter.

Penundaan pelayaran ini mengacu pada informasi cuaca maritim dari BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Perak Surabaya yang memprakirakan kondisi cuaca kurang bersahabat di perairan Bawean bagian utara.

Berdasarkan prakiraan cuaca maritim BMKG, cuaca di perairan Bawean bagian utara pada periode Sabtu, 3 Januari hingga Senin, 5 Januari 2026, didominasi hujan ringan hingga hujan petir. Kondisi tersebut disertai angin dengan kecepatan 7-14 knot dan hembusan (gust) hingga 22 knot. Tinggi gelombang laut diperkirakan berada pada kisaran 0,5 hingga 2,5 meter, terutama pada Sabtu pagi hingga siang hari.

Selain itu, arus laut terpantau bergerak ke arah timur dengan kecepatan mencapai 50-90 sentimeter per detik, yang dinilai berisiko bagi keselamatan pelayaran, khususnya kapal penumpang dan kapal berukuran kecil.

Sejalan dengan kondisi tersebut, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Gresik turut mengeluarkan Peringatan Cuaca Buruk di Perairan Gresik dan Sekitarnya melalui Pengumuman Nomor PG-KSOP.Gsk 1 Tahun 2026, tertanggal 2 Januari 2026. KSOP Gresik mengimbau seluruh operator kapal, nahkoda, pemilik kapal, serta masyarakat nelayan untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap dampak cuaca ekstrem.

KSOP Gresik juga menegaskan agar seluruh kapal memantau perkembangan informasi cuaca dari BMKG secara berkala, melakukan pengecekan kondisi cuaca sekurang-kurangnya enam jam sebelum berlayar, serta melaporkan hasil pemantauan kepada syahbandar saat mengajukan permohonan SPB. Nahkoda kapal diminta segera mencari tempat aman apabila menghadapi cuaca buruk saat pelayaran, serta meningkatkan kewaspadaan bagi kapal-kapal yang sedang lego jangkar.

“Kami mengimbau seluruh operator kapal, nahkoda, dan pemilik kapal untuk meningkatkan kewaspadaan, memantau informasi cuaca dari BMKG secara berkala, serta menunda pelayaran apabila kondisi cuaca belum dinyatakan aman,” tegas Kepala KSOP Gresik Capt. Herbert E.P Marpaung dalam surat himbauan.

Sementara itu, Kepala KUPP Kelas III Bawean, Pajudin, menegaskan bahwa selama masa penundaan, perusahaan pelayaran tetap bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan penumpang dan barang. Awak kapal juga diwajibkan menjaga kelaiklautan kapal serta mencatat seluruh aktivitas operasional ke dalam buku log kapal.

“Kebijakan ini diambil semata-mata untuk mengutamakan keselamatan pelayaran,” jelasnya.

Pihak pelabuhan mengimbau seluruh operator kapal dan masyarakat pengguna jasa pelayaran agar terus memantau informasi cuaca terbaru dari BMKG serta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan hingga kondisi perairan dinyatakan aman untuk berlayar.

Editor: Ahmad Faiz         Reporter: Saiful Hasan

saiful hasan

Jurnalis di Media Kabar Bawean. “Jika tak lahir sebagai cahaya, jadilah cahaya melalui tulisan."

Lebih baru Lebih lama