BREAKING NEWS

Pemkab Gresik Tegaskan HET LPG 3 Kg Rp18.000 di Pangkalan, Pengawasan Diperketat

Suasana sosialisasi ketentuan penyaluran LPG 3 kg di Kabupaten Gresik, Rabu (21/10/2026). (Foto: Ist)

kabarbawean.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik memperkuat pengawasan penyaluran LPG bersubsidi tabung 3 kilogram (kg) untuk memastikan kepatuhan terhadap harga eceran tertinggi (HET) dan ketepatan sasaran penerima. Berdasarkan Keputusan Bupati Gresik Nomor 500/193/Hk/437.12/2025, HET LPG 3 kg ditetapkan sebesar Rp16.000 di tingkat agen dan Rp18.000 di tingkat pangkalan.

Penegasan tersebut disampaikan Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik, Achmad Washil Miftahul Rachman, saat membuka Sosialisasi Ketentuan Penyaluran LPG 3 Kg Wilayah Kabupaten Gresik, Rabu (21/10/2026). Kegiatan yang diselenggarakan Bagian Perekonomian Pemkab Gresik itu diikuti organisasi perangkat daerah (OPD), perwakilan Pertamina, Hiswana Migas, agen, pangkalan, serta pihak terkait lainnya.

Dalam arahannya, Washil menekankan bahwa pengawasan penyaluran LPG 3 kg harus difokuskan pada kepatuhan harga dan kesesuaian penerima dengan ketentuan yang berlaku. Sebagai barang bersubsidi, LPG 3 kg diperuntukkan bagi kelompok masyarakat dan usaha tertentu sehingga distribusinya tidak boleh menyimpang dari aturan.

“Pengawasan distribusi akan lebih efektif dan efisien apabila dilakukan bersama. Karena itu, koordinasi dan tindak lanjut dari setiap laporan perlu diperkuat agar penyaluran LPG 3 kg benar-benar sesuai ketentuan dan tepat sasaran,” tegas Washil.

Selain persoalan harga, Pemkab Gresik menyoroti tantangan distribusi LPG 3 kg ke wilayah kepulauan Bawean. Kondisi cuaca dan gelombang laut berpotensi menghambat pengiriman pasokan sehingga diperlukan koordinasi antara pemerintah daerah, Pertamina, dan pihak terkait untuk mengantisipasi keterlambatan.

Washil berharap informasi prakiraan cuaca dapat menjadi pertimbangan dalam menyusun jadwal distribusi, khususnya menjelang periode gelombang tinggi. Menurut dia, langkah antisipasi diperlukan untuk menjaga ketersediaan LPG bersubsidi bagi masyarakat di wilayah kepulauan.

Pemkab Gresik juga mendorong penguatan mekanisme pengaduan dan tindak lanjut terhadap dugaan pelanggaran. Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui layanan Lapor Gus, pusat pengaduan (call center), maupun langsung kepada Pertamina.

“Jika ada laporan pelanggaran, kami berharap tidak hanya menunggu, tetapi juga jemput bola untuk menindaklanjutinya. Karena itu, mekanisme koordinasi dan pengaduan perlu diperjelas, baik melalui Lapor Gus, layanan pengaduan call center, maupun langsung kepada Pertamina,” jelasnya.

Sementara itu, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Gresik, Misbahul Munir, menyoroti pentingnya komitmen seluruh pihak dalam mengawasi distribusi LPG bersubsidi. Menurutnya, pemerintah daerah, agen, dan pangkalan harus menjalankan ketentuan secara konsisten.

“Penyalurannya harus dilaksanakan secara tepat sasaran, tepat jumlah, tepat tempat, tepat harga, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” paparnya.

Munir menambahkan, koordinasi antara perangkat daerah dan Pertamina perlu diperkuat untuk memantau serta menyelesaikan persoalan distribusi di lapangan. Sosialisasi tersebut diharapkan dapat menyamakan pemahaman seluruh pihak sekaligus mencegah penyimpangan penyaluran.

Dari pihak Pertamina, Sales Brand Manager Surabaya VII Gas PT Pertamina Patra Niaga, Muhammad Herdiansyah Putra, menerangkan bahwa LPG 3 kg diperuntukkan bagi rumah tangga, usaha mikro, petani sasaran, dan nelayan sasaran sesuai ketentuan.

Di sisi lain, terdapat delapan sektor usaha yang dilarang menggunakan LPG bersubsidi tersebut, yakni restoran, hotel, usaha tani yang tidak memenuhi kriteria sasaran, usaha peternakan, usaha batik, jasa las, usaha tembakau, serta usaha binatu atau laundry.

Herdiansyah juga mengingatkan pentingnya pendataan konsumen dan pencatatan transaksi melalui sistem digital di pangkalan. Konsumen harus memenuhi persyaratan sesuai kategorinya, termasuk penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) serta dokumen pendukung bagi usaha mikro dan kelompok sasaran lainnya.

Selain itu, pangkalan diwajibkan memasang informasi HET dan menjual LPG 3 kg sesuai ketentuan. Pelanggaran dalam penyaluran dapat dikenai sanksi berdasarkan aturan Pertamina.

Dalam sesi diskusi, sejumlah perwakilan pangkalan mengungkapkan persoalan perbedaan harga jual di lapangan. Peserta lainnya mengusulkan agar proses pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi pelaku usaha mikro dapat difasilitasi melalui koordinasi dengan pemerintah desa.

Menanggapi masukan tersebut, pihak Pertamina menjelaskan bahwa NIB merupakan salah satu persyaratan yang harus dipenuhi usaha mikro sesuai ketentuan. Pendampingan melalui koordinasi dengan agen dapat dilakukan untuk membantu pelaku usaha memenuhi persyaratan tersebut.

Melalui sosialisasi ini, Pemkab Gresik mendorong pengawasan berkelanjutan dan koordinasi lintas sektor untuk menjaga ketersediaan pasokan, memastikan kepatuhan terhadap HET, serta melindungi hak masyarakat yang berhak menerima subsidi.

Editor: Ahmad Faiz                        Repoerter: Ahmad Faiz