Jaringan Sabu Madura-Gresik-Bawean Dibongkar, Polisi Tangkap 6 Tersangka dan Sita 14 Paket Sabu
kabarbawean.com - Aparat kepolisian kembali mengungkap peredaran narkotika di wilayah Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Dalam operasi gabungan, Satresnarkoba Polres Gresik bersama Polsek Tambak berhasil mengamankan enam tersangka yang diduga terlibat jaringan sabu lintas daerah.
Dari pengungkapan tersebut, petugas menyita total 14 paket sabu dengan berat mencapai sekitar 13,62 gram. Para tersangka diketahui memiliki peran berbeda, mulai dari pengedar hingga pemasok.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan, lima tersangka ditangkap oleh Polsek Tambak di wilayah Bawean, sementara satu tersangka lainnya yang diduga sebagai pemasok diamankan oleh Satresnarkoba Polres Gresik di daratan.
"Tersangka yang diamankan 6 orang, diduga dari jaringan lintas Madura-Gresik-Bawean. Kelima orang ini, pengecer barang yang berada di Pulau Bawean," ungkapnya, Senin (6/4/2026).
Enam tersangka tersebut masing-masing berinisial BF (25) asal Desa Kepuhteluk, Kecamatan Tambak, DR (27) asal Desa Kepuhlegundi, KecamatanTambak, R (32) asal Desa Kepuhteluk Kecamatan Tambak, NRS (25) asal Desa Kotakusuma, Kecamatan Sangkapura, dan MA (26) asal Desa Kotakusuma, Kecamatan Sangkapura, dan BS (37) asal Desa Kotakusuma, Kecamatan Sangkapura, yang domisili indekos di Randuagung, Kecamatan Kebomas. Mereka merupakan sindikat jaringan dari wilayah Pulau Madura.
Kapolres menjabarkan, ungkap kasus peredaran serbuk haram ini, bermula saat petugas mengamankan BF. Pemuda berusia 25 tahun asal Desa Kepuhteluk, Kecamatan Tambak, Bawean, diamankan di wilayah Desa Diponggo Kecamatan Tambak. Lantaran membawa sabu seberat 0,36 gram yang disembunyikan dalam bungkus rokok.
"Dari sanalah kami melakukan pengembangan. Dan mengamankan tersangka DR bersama R di sebuah rumah di Desa Kepuh Teluk," jelasnya.
Dari keduanya, petugas menyita beberapa paket sabu dengan total berat lebih dari 4 gram. Pengembangan kembali dilakukan hingga mengarah kepada tersangka BS, pria 37 tahun asal Desa Kotakusuma, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, itu berperan sebagai pemasok sabu.
"Tersangka BS, kami ringkus di sebuah rumah kos di wilayah Kebomas, ada sembilan paket sabu yang kami amankan," ujar mantan Kasatreskoba Polres Jombang itu.
![]() |
| Kapolres Gresik saat konferensi pers pengungkapan jaringan sabu lintas Madura-Gresik-Bawean di Mapolres Gresik, Senin (6/4/2026). |
Setelah dilakukan pengembangan, bisnis yang dijalan BS berjalan mulus berkat bantuan NRS dan MA. Yang bertugas sebagai perantara di wilayah Bawean. Keduanya berhasil diringkus petugas di kawasan Desa Kotakusuma Kecamatan Sangkapura.
"Secara keseluruhan, kami mengamankan 6 tersangka , serta menyita 14 paket sabu dengan total berat sekitar 13,26 gram," ujarnya.
Hasil pemeriksaan, para pelaku menjalankan modus operandi dengan cara mengirim narkotika dari Madura ke Gresik. Lalu diselundupkan ke Pulau Bawean menggunakan kapal laut.
"Disamarkan dalam paket pakaian atau sepatu. Lalu bertransaksi menggunakan sistem ranjau, dan COD," bebernya.
Kapolres menambahkan, dari masing-masing tersangka punya peran yang berbeda, beserta sangkaan pasal hukumannya. Mereka para tersangka disangka pasal 114 ayat (1) dan (2), junto 609 ayat 1 dan 2 UU No.1 tahun 2023 tentang KUHP dan pasal 132 ayat 1 UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, junto UU No 1 2026 tentang penyesuaian pidana.
"Dengan ancaman pidana paling lama 20 tahun hingga seumur hidup, dengan denda paling banyak Rp 2 miliar. Khusus tersangka BS yang menjadi pemasok, diancam hukuman mati dan seumur hidup," tambahnya.
Editor: Ahmad Faiz Reporter: Saiful Hasan


