KP Hiu 09 Amankan KM Arini 1 yang Diduga Gunakan Cantrang di Perairan Bawean
|
| Kapal pengawas perikanan KP Hiu 09 berada di perairan Bawean saat melakukan pengawasan terhadap dugaan aktivitas kapal cantrang yang meresahkan nelayan tradisional. (Foto: nelayan) |
kabarbawean.com - Kapal pengawas perikanan KP Hiu 09 mengamankan KM Arini 1 yang diduga menggunakan alat tangkap cantrang di perairan Bawean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, Rabu (21/10/2026).
Penindakan ini dilakukan setelah adanya laporan nelayan setempat terkait aktivitas kapal yang dikhawatirkan merusak rumpon dan mengganggu wilayah tangkap nelayan tradisional.
Salah satu aktivitas tersebut terpantau di sekitar Karang Bunggaran, yang berjarak sekitar tiga mil dari Pulau Gili Timur, Desa Sidogedungbatu, Kecamatan Sangkapura, pada Minggu (18/10/2026).
Berdasarkan informasi yang dihimpun, nelayan tradisional sempat menegur nakhoda kapal agar menjauh dari kawasan yang berdekatan dengan terumbu karang. Namun, teguran tersebut tidak diindahkan. Kapal itu bahkan dilaporkan tetap beroperasi hingga sore hari dan mendekati area rumpon milik nelayan.
Merespons kejadian tersebut, Prof. Bahtiyar Efendi berkoordinasi dengan Kepala Satuan Polisi Air dan Udara (Kasat Polairud) Polres Gresik untuk meminta bantuan dalam menangani keresahan masyarakat nelayan Bawean.
Menindaklanjuti laporan itu, Kasat Polairud Polres Gresik menginstruksikan personel di wilayah Bawean untuk segera melakukan patroli pada Senin (19/10/2026).
Patroli kemudian dilaksanakan pada Selasa (20/10/2026) oleh personel Polairud Polres Gresik wilayah Bawean, Aipda Isa Idris, bersama anggota TNI Angkatan Laut, Koptu Didik. Keduanya menggunakan perahu klotok milik nelayan dari Kepuhlegundi, Kecamatan Tambak, untuk menyisir lokasi yang diinformasikan menjadi tempat beroperasinya kapal tersebut.
Berdasarkan informasi awal, kapal yang dicari diduga berada di perairan sebelah timur Bawean. Namun, setelah dilakukan pemantauan dan penyisiran, petugas belum menemukan keberadaan kapal yang dimaksud.
Tiga Kapal Diduga Beroperasi di Selatan Bawean
Di tengah upaya pencarian tersebut, informasi lain disampaikan Samsul, nelayan asal Tanjunganyar, Desa Lebak, Kecamatan Sangkapura. Ia menyebutkan bahwa sekitar tiga kapal yang diduga menggunakan cantrang beroperasi di perairan selatan Bawean, tidak jauh dari kawasan Karang Tangkatloar.
Informasi itu kemudian disampaikan kepada awak media untuk diteruskan kepada pihak berwenang agar segera ditindaklanjuti.
Menurut Samsul, aktivitas kapal-kapal tersebut sangat meresahkan dan berpotensi merugikan nelayan tradisional. Selain dikhawatirkan mengganggu ekosistem laut, penggunaan alat tangkap tersebut juga disebut berisiko merusak rumpon yang menjadi sarana penangkapan ikan milik nelayan setempat.
“Kami merasa resah dengan aktivitas kapal-kapal tersebut karena dikhawatirkan merusak rumpon dan mengganggu wilayah tangkap nelayan tradisional. Kami berharap pihak berwenang segera mengambil tindakan agar aktivitas penangkapan ikan di perairan Bawean tidak merugikan nelayan setempat,” ucapnya.
Keluhan tersebut mendorong awak media Singabawean untuk berkoordinasi dengan nakhoda KP Hiu Macan Tutul 02, Mohamad Slamet, yang berpangkalan di bawah Pangkalan Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Benoa, Bali.
Menanggapi laporan tersebut, Mohamad Slamet menyampaikan bahwa informasi telah diteruskan hingga ke kantor pusat. Pihaknya juga menyatakan akan menindaklanjuti laporan itu dengan mengerahkan kapal pengawas ke perairan Bawean.
KP Hiu 09 Temukan KM Arini 1
Upaya pengawasan akhirnya membuahkan hasil pada Rabu (21/10/2026). Sekitar pukul 05.20 WIB, kapal pengawas perikanan KP Hiu 09 telah berada di perairan Bawean, tepatnya di wilayah Kecamatan Tambak.
Berbekal informasi dari nelayan, kapal pengawas tersebut kemudian bergerak ke arah selatan menuju lokasi yang dilaporkan menjadi titik aktivitas kapal cantrang.
Setibanya di lokasi, petugas menemukan satu kapal yang diduga menggunakan alat tangkap cantrang, yakni KM Arini 1.
Salah seorang perwira di atas KP Hiu 09, Nurkoyo, menjelaskan bahwa KM Arini 1 berasal dari Rembang dan dinakhodai Muhammad Eko Saputro, berusia 26 tahun.
Untuk menjalani proses pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut, KM Arini 1 kemudian dibawa menuju Lamongan dan diserahkan kepada Satuan Pengawasan SDKP Lamongan.
Satwas SDKP Lamongan merupakan unit pengawasan di bidang kelautan dan perikanan yang berada dalam struktur PSDKP Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Republik Indonesia. Unit tersebut memiliki tugas pengawasan serta mendukung penegakan hukum di sektor kelautan dan perikanan.
Nurkoyo, yang menjabat sebagai markonis KP Hiu 09, menyampaikan apresiasi kepada masyarakat dan nelayan Bawean yang telah memberikan informasi terkait dugaan aktivitas kapal cantrang tersebut.
“Atas nama PSDKP Benoa, kami mengucapkan terima kasih banyak atas informasi dan kerja samanya dari warga serta nelayan Bawean,” ujarnya.
Editor: Ahmad Faiz Reporter: Ahmad Faiz