BREAKING NEWS

Ahsanul Haq Sambut Positif RUU Daerah Kepulauan, Dorong Bawean Makin Diperhatikan

Ahsanul Haq, Ketua Badan Pengembangan Pariwisata Bawean (BP2B), saat menyampaikan pandangannya terkait pembahasan RUU Daerah Kepulauan.
(Foto: Ist)

kabarbawean.com - Ketua Badan Pengembangan Pariwisata Bawean (BP2B), Ahsanul Haq, menyambut baik pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Ia menilai regulasi tersebut dapat memperkuat pembangunan dan pelayanan publik di wilayah kepulauan, termasuk Pulau Bawean, Jawa Timur.

Ahsanul Haq yang akrab disapa Anol mengatakan, pembangunan di wilayah kepulauan memiliki tantangan yang berbeda dengan daerah daratan. Keterbatasan fiskal, akses transportasi, serta tingginya biaya pembangunan menjadi persoalan yang membutuhkan kebijakan afirmatif dari pemerintah.

"Di sinilah letak urgensi pembahasan RUU Daerah Kepulauan. Harapan besarnya, RUU ini dapat menjamin kepastian anggaran yang lebih khusus untuk kepulauan, sehingga pembangunan tetap berjalan tanpa terganggu oleh kebijakan anggaran pemerintah pusat," ujarnya, Kamis (24/9/2026).

Ia menilai kebutuhan terhadap regulasi khusus semakin penting di tengah kebijakan efisiensi dan pengurangan transfer ke daerah. Kondisi tersebut berpotensi mempersempit kemampuan fiskal pemerintah daerah dalam membiayai pembangunan di wilayah kepulauan.

Data Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menunjukkan tantangan pembangunan pulau-pulau kecil masih cukup besar. Dari 1.204 pulau kecil berpenduduk yang dihitung melalui Indeks Pembangunan Pulau-Pulau Kecil (IPPK), sebanyak 41 pulau atau 3,14 persen berstatus maju.

Sebanyak 268 pulau atau 22,26 persen berstatus berkembang, sedangkan 835 pulau atau 69,35 persen masih berstatus tertinggal dan 60 pulau atau 4,98 persen tergolong sangat tertinggal.

Menurut Anol, data tersebut menunjukkan perlunya pendekatan pembangunan yang mempertimbangkan karakteristik wilayah kepulauan. Kebijakan, pembiayaan, dan pelayanan publik dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi geografis serta tantangan yang dihadapi masyarakat di pulau-pulau kecil.

"Indonesia adalah negara kepulauan. Karena itu, pembangunan juga harus melihat karakteristik kepulauan. Jangan sampai kebijakan pembangunan lebih banyak berbasis daratan, sementara masyarakat di pulau-pulau harus menghadapi biaya dan tantangan yang jauh lebih besar," beber Direktur Utama Istiqlal Global Fund (IGF) ini.

Salah satu persoalan yang disorot Anol adalah konektivitas transportasi laut. Bagi masyarakat kepulauan, kapal penyeberangan tidak hanya menjadi sarana mobilitas, tetapi juga akses untuk mendapatkan layanan kesehatan, pendidikan, menjalankan aktivitas ekonomi, serta mendukung distribusi pangan dan kebutuhan pokok.

"Jika gelombang tinggi, kapal ke Bawean tidak bisa berangkat, sehingga masyarakat Bawean selalu terisolasi," katanya.

Menurutnya, minimnya armada dan keterbatasan layanan transportasi laut dapat menghambat mobilitas masyarakat serta berdampak pada aktivitas ekonomi. Kondisi tersebut semakin terasa ketika cuaca buruk menyebabkan pelayaran tidak dapat dilakukan.

"Transportasi laut dan penyeberangan antar pulau seperti Pulau Bawean ini adalah akses utama menuju layanan kesehatan, pendidikan, ekonomi, dan distribusi pangan serta kebutuhan pokok," ungkapnya.

Karena itu, ia berharap RUU Daerah Kepulauan dapat memberikan jaminan standar pelayanan minimum untuk transportasi kepulauan. Selain itu, menurutnya, perlu ada dukungan pendanaan khusus, penyediaan kapal cadangan, subsidi berkelanjutan, serta integrasi antarpelabuhan.

Persoalan masyarakat kepulauan, lanjut Anol, tidak hanya berkaitan dengan transportasi. Di sejumlah wilayah, masyarakat juga masih menghadapi keterbatasan akses terhadap listrik, air bersih, dan pasokan energi yang dapat terganggu ketika cuaca buruk.

"RUU ini bagaimana agar masyarakat yang ada di pulau-pulau itu bisa menikmati kemerdekaan, kehadiran pemerintah, dan kehadiran infrastruktur. Kalau pemerintah hadir, berarti infrastruktur juga harus hadir," tegasnya.

Sementara itu, pembahasan RUU Daerah Kepulauan masih berlangsung di DPR RI. Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI, Mercy Chriesty Barends, menyebut regulasi tersebut diarahkan sebagai kerangka hukum khusus atau lex specialis untuk menjawab ketimpangan pembangunan di wilayah kepulauan.

RUU tersebut tidak diarahkan untuk membentuk otonomi khusus, melainkan menghadirkan kebijakan afirmasi yang disesuaikan dengan karakteristik wilayah kepulauan.

Salah satu isu yang menjadi perhatian dalam pembahasan adalah kebutuhan terhadap Dana Khusus Kepulauan. DPR menilai skema pendanaan yang ada saat ini belum sepenuhnya mampu menjawab tingginya biaya pembangunan di daerah dengan wilayah laut yang luas dan banyak pulau.

Anol, yang merupakan arsitek dan berkecimpung dalam pengembangan properti, berharap pembahasan RUU tersebut menghasilkan regulasi yang memberikan dampak nyata bagi masyarakat di pulau-pulau kecil.

Bagi Bawean, ia menilai kebijakan afirmatif dapat menjadi peluang untuk memperkuat konektivitas dan pelayanan dasar, sekaligus membuka potensi ekonomi dan pariwisata daerah.

"Harapannya, RUU Daerah Kepulauan benar-benar menjadi instrumen keadilan pembangunan. Negara harus hadir sampai ke pulau-pulau, termasuk memastikan masyarakat Bawean mendapatkan akses yang layak terhadap infrastruktur dan pelayanan publik," ungkapnya.

Editor: Ahmad Faiz                                 Reporter: Saiful Hasan