BREAKING NEWS

Tiga Tersangka Penyalahgunaan Narkotika di Bawean Dilimpahkan ke Satresnarkoba Polres Gresik via Kapal Giliyang

Kapolsek Tambak IPTU Mustofa saat mengawal tiga tersangka penyalahgunaan narkotika menuju Satresnarkoba Polres Gresik melalui KMP Gili Iyang di Pelabuhan Bawean, Senin (4/5/2026) malam. (Foto: Istimewa)

kabarbawean.com - Kepolisian Sektor (Polsek) Tambak melimpahkan tiga tersangka kasus penyalahgunaan narkotika ke Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Gresik untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Ketiga tersangka merupakan warga Desa Tambak, Kecamatan Tambak, Kabupaten Gresik, yang sebelumnya diamankan pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 23.30 WIB. 

Selanjutnya, pada Senin (4/5/2026) pukul 21.00 WIB, Kapolsek Tambak bersama dua anggotanya membawa para tersangka ke daratan Gresik melalui jalur laut menggunakan KMP Gili Iyang.

Kapolsek Tambak, IPTU Mustofa, menegaskan bahwa pelimpahan tersebut merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke wilayah kepulauan.

“Pelimpahan ini adalah bentuk komitmen kami dalam memberantas peredaran gelap narkotika hingga ke wilayah kepulauan. Kami tidak akan memberikan toleransi terhadap pelaku di wilayah hukum Bawean,” tegasnya, Selasa (5/5/2026).

Ia menambahkan, proses penyelidikan lebih lanjut kini ditangani oleh Satresnarkoba Polres Gresik guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan atau pelaku lain dalam kasus tersebut.

“Penyelidikan lebih lanjut ditangani Satresnarkoba guna mengungkap kemungkinan adanya aktor lain di balik kasus ini,” tambahnya.

IPTU Mustofa juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam upaya pemberantasan narkotika dengan memberikan informasi kepada aparat apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

“Masyarakat diharapkan berperan aktif memberikan informasi jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan narkotika di lingkungan mereka,” pungkasnya

Editor: Ahmad Faiz                    Reporter: Saiful Hasan