Jadi Pemasok Sabu ke Bawean Selama Dua Bulan, Pria Asal Sangkapura Ditangkap di Kebomas
![]() |
| Tersangka saat digrebek oleh petugas Satresnarkoba Polres Gresik (Foto: Istimewa) |
kabarbawean.com - Satu tersangka pemasok narkoba jenis sabu di Bawean berhasil diringkus. Tersangka yang diketahui inisial BS (37) asal Desa Kotakusuma, Kecamatan Sangkapura, Pulau Bawean, yang domisili indekos di Randuagung, Kecamatan Kebomas, sudah menjalani peran sebagai pemasok serbuk haram ke Bawean selama dua bulan terakhir.
Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution. Bahwa BS yang indekos di daratan Gresik ini, merupakan pemasok narkoba yang kurun waktu dua bulan melakukan bisnis haram.
"Pengiriman dilakukan dengan transportasi laut ke Bawean. Pengiriman dan transaksi mulai dilakukan tersangka mulai bulan Februari, sesuai dengan bukti transaksi yang dilakukan oleh tersangka BS," ungkapnya.
Penjualannya dengan sistem ranjau, dan COD . Dengan pembayaran tunai maupuj transfer.
"Dijual ecer dan diedarkan oleh para pengedar yang merupakan sindikat yang sudah diamankan paket kecil. Dengan harga Rp 200 ribu sampai Rp 300 ribu," ujarnya.
Dari hasil introgasi tersangka, setiap pengiriman dari Gresik dengan transportasi kapal, tersangka bisa mengirim paket cukup banyak ke Bawean.
"Bisa sampai 10 sampai 20 gram. Namun, saat ungkap kasus, total barang bukti sabu 13 gram," jelasnya.
Pengungkapan kasus ini, tambah Kapolres, berkat dukungan dari tokoh masyarakat, perangkat desa yang bersama-sama bergerak untuk mencegah peredaran narkoba jenis sabu di Pulau Bawean.
"Ungkap kasus ini, tidak lepas dari keresahan dan kegelisahan masyarakat yang kian banyak peredaran sabu di Pulau Bawean," bebernya.
"Pemasok ini dapat barang dari jaringan Madura yang saat ini, sudah ditetapkan DPO," sambungnya.
Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Ahmad Yani menambahkan, tersangka BS sendiri diamankan di indekos wilayah Kebomas Gresik. Dari tangan tersangka BS sebagai pemasok sabu. Barang bukti sabu 9 klip dengan berat 8, 45 gram dari total barang bukti 13 gram.
Saat diamankan, barang bukti serbuk putih itu, diselipkan di bungkus rokok, yang sudah ditutup lakban siap edar, beserta alat hisap dan uang tunai.
"Modusnya barang haram ini diselipkan di paket, pakaian, maupun sepatu saat dikirim melakui kapal ke Bawean," ungkapnya.
Yani menyebut, ungkap kasus peredaran narkoba di Bawean, merupakan jaringan baru. Artinya jaringan barang haram yang diterima oleh BS, tidak sama dengan kasus narkoba sebelumnya.
"Ini jaringan baru, ada satu tersangka yang residivis," imbuhnya.
Editor: Ahmad Faiz Reporter: Saiful Hasan

