Remaja di Bawean Kerap Berboncengan Tiga Orang, Polisi Ingatkan Risiko dan Sanksi Tilang
![]() |
| Tiga remaja putri berboncengan satu sepeda motor melintas di Jalan Lingkar Bawean, sebelah barat Puskesmas Sangkapura, Kabupaten Gresik, Selasa (10/3/2026) (Foto: kabarbawean) |
kabarbawean.com - Fenomena remaja berboncengan lebih dari dua orang dalam satu sepeda motor mulai menjadi perhatian masyarakat di Pulau Bawean, Kabupaten Gresik. Sejumlah warga mengaku beberapa kali melihat anak-anak usia sekolah berkendara dengan tiga orang dalam satu motor, bahkan dilakukan oleh remaja perempuan.
Salah seorang warga Bawean, Azhari, mengatakan dirinya beberapa kali melihat anak-anak perempuan berboncengan tiga orang dalam satu sepeda motor. Menurutnya, para remaja tersebut diperkirakan masih berusia sekolah menengah pertama (SMP).
“Saya beberapa kali melihat anak-anak perempuan berboncengan satu motor tiga orang. Sepertinya masih usia anak sekolah, kemungkinan masih SMP,” ujarnya.
Hal serupa juga disampaikan oleh Muhammad. Ia mengaku pernah menyaksikan kejadian tersebut pada malam hari di kawasan jalan lingkar Bawean, tepatnya di wilayah Desa Lebak.
“Saya pernah melihat waktu malam setelah pulang melaut dari perikanan. Di jalan lingkar Bawean di Desa Lebak ada anak-anak perempuan berboncengan satu motor tiga orang sambil ngebut,” katanya.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek Sangkapura Andik Asworo menegaskan bahwa tindakan berboncengan lebih dari satu orang pada sepeda motor melanggar aturan lalu lintas yang berlaku.
“Berdasarkan Pasal 106 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap orang yang mengendarai kendaraan bermotor wajib mematuhi aturan yang ada, termasuk jumlah penumpang,” ujar IPTU Andik Asworo.
Ia menjelaskan bahwa sepeda motor pada dasarnya hanya diperbolehkan membawa satu orang penumpang. Jika membawa lebih dari satu penumpang, maka hal tersebut termasuk pelanggaran lalu lintas.
“Pada dasarnya, sepeda motor hanya diperbolehkan membawa satu penumpang. Jika berboncengan lebih dari satu orang, maka itu dianggap melanggar ketentuan. Sanksinya dapat berupa tilang oleh polisi satuan lalu lintas,” jelasnya.
Menurutnya, pelanggaran tersebut dapat dikenakan sanksi berupa denda maupun tindakan administratif oleh petugas di lapangan.
“Bentuk sanksinya bisa berupa denda sekitar Rp250.000. Selain itu, dalam kondisi tertentu petugas juga dapat melakukan penahanan STNK dan/atau kendaraan, tergantung pada situasi dan keputusan petugas,” katanya.
Namun demikian, ia menambahkan bahwa penerapan sanksi dapat berbeda-beda tergantung kebijakan serta kondisi di lapangan.
“Namun, sanksi bisa berbeda-beda tergantung pada kebijakan dan kondisi setempat. Oleh karena itu, sangat penting untuk selalu mengikuti peraturan lalu lintas demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tambahnya.
Kapolsek Sangkapura juga mengimbau seluruh pengguna jalan untuk selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama.
“Demi keselamatan bersama, kami menghimbau kepada seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas yang berlaku,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan beberapa hal penting yang perlu diperhatikan saat berkendara di jalan raya.
“Beberapa hal yang perlu diperhatikan antara lain menggunakan helm standar SNI bagi pengendara dan penumpang sepeda motor, tidak berboncengan lebih dari satu orang, tidak menggunakan ponsel saat berkendara, mematuhi rambu-rambu lalu lintas dan marka jalan, serta melengkapi surat-surat kendaraan seperti SIM dan STNK,” tuturnya.
Selain itu, ia menekankan pentingnya peran orang tua dalam mengawasi anak-anak agar tidak berkendara sebelum cukup usia dan memiliki surat izin mengemudi.
“Bagi orang tua, awasi anak-anak kita. Jangan biarkan mereka berkendara sebelum cukup usia dan memiliki surat izin mengemudi,” pungkasnya.
Kapolsek juga mengingatkan bahwa pelanggaran lalu lintas dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
“Pelanggaran lalu lintas dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain serta dapat dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mari bersama-sama mewujudkan budaya tertib berlalu lintas demi keselamatan kita semua. Utamakan keselamatan, patuhi aturan lalu lintas,” tandasnya.
Editor: Ahmad Faiz Reporter: Saiful Hasan

