Aktivitas Karaoke di Bawean Selama Ramadhan Jadi Sorotan, MUI Minta Penegakan Aturan
![]() |
| Gambar Ilustrasi |
kabarbawean.com – Keberadaan sejumlah tempat karaoke di Pulau Bawean yang tetap beroperasi selama bulan suci Ramadhan menjadi perhatian publik. Meski sebagian disebut beroperasi setelah salat tarawih, aktivitas tersebut memicu diskusi di tengah masyarakat yang dikenal religius dan menjunjung tinggi nilai-nilai keagamaan.
Pulau Bawean selama ini dikenal sebagai wilayah dengan kultur Islam yang kuat. Pada bulan Ramadhan, aktivitas masyarakat umumnya berfokus pada ibadah, pengajian, dan kegiatan sosial keagamaan. Karena itu, kehadiran tempat hiburan seperti karaoke dinilai sebagian warga kurang sejalan dengan suasana spiritual bulan suci.
Selain aspek sosial dan kultural, persoalan ini juga berkaitan dengan regulasi daerah. Kabupaten Gresik memiliki sejumlah peraturan daerah (Perda) yang mengatur ketertiban umum, norma kesusilaan, serta pembatasan peredaran minuman keras. Tempat hiburan seperti karaoke kerap dipandang rawan terhadap pelanggaran norma apabila tidak diawasi secara ketat.
Sejumlah warga juga mempertanyakan status perizinan usaha tersebut. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, usaha hiburan wajib memiliki izin resmi dari pemerintah daerah. Tanpa izin yang sah, kegiatan usaha berpotensi dikategorikan melanggar ketentraman dan ketertiban umum serta dapat dikenai sanksi administratif hingga penutupan.
Ketua MUI Kecamatan Sangkapura, Ustaz Mashudi, menyatakan pihaknya telah menerima laporan terkait aktivitas karaoke selama Ramadhan dan telah berkoordinasi dengan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam).
“Kami telah menyampaikan informasi terkait aktivitas karaoke di bulan Ramadhan kepada Forkopimcam dan pihak kepolisian. Aktivitas hiburan seperti karaoke di bulan suci tidak diperbolehkan dan akan kami tindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa pengelola usaha diperbolehkan membuka warung setelah waktu ibadah, namun aktivitas karaoke dinilai tidak sejalan dengan suasana Ramadhan.
“Kami mengajak semua pihak menjaga kesucian bulan Ramadhan dan ketertiban sosial di Pulau Bawean. Jika ditemukan pelanggaran, kami akan berkoordinasi dengan pihak berwenang untuk penegakan aturan,” lanjutnya.
Di sisi lain, terdapat pula pandangan bahwa selama usaha tersebut memiliki izin resmi, tidak melanggar hukum, serta beroperasi di luar waktu ibadah utama, maka pengelola memiliki hak untuk menjalankan kegiatan usahanya sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap pemerintah daerah, aparat penegak perda, serta tokoh masyarakat dapat memastikan kejelasan status perizinan, kepatuhan terhadap regulasi, serta menjaga keseimbangan antara aktivitas usaha dan nilai religius masyarakat Bawean.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak pengelola usaha karaoke maupun instansi pemerintah daerah terkait status perizinan dan pengawasan operasional di wilayah Bawean.
Isu ini dinilai sensitif karena bersinggungan langsung dengan nilai agama, budaya lokal, serta aspek hukum, sehingga klarifikasi resmi dari pihak terkait diharapkan dapat meredakan polemik dan menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
Editor: Ahmad Faiz Reporter: Saiful Hasan
