Perburuan Satwa Liar Harus Berizin, BBKSDA Soroti Perburuan di Bawean
![]() |
| Hasil buruan warga berupa puluhan monyet di Dusun Cokel, Desa Patarselamat, Kecamatan Sangkapura, Bawean, Kamis (13/2/2026). (Foto: Istimewa) |
kabarbawean.com - Perburuan monyet terjadi di Dusun Cokel, Desa Patarselamat, Kecamatan Sangkapura, Bawean, Kamis (12/2/2026). Perburuan tersebut dilakukan oleh gabungan pemburu dan masyarakat setempat.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pada malam Jumat pemburu kembali melakukan perburuan babi kutil dengan cara menembak satwa yang dianggap meresahkan warga.
Menanggapi peristiwa tersebut, PEH Ahli Muda Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Jawa Timur, Fajar Dwi Nur Aji, menegaskan bahwa perburuan satwa liar tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
“Pada prinsipnya perburuan atau pembunuhan satwa liar tidak dapat dilakukan secara bebas tanpa izin dan tanpa mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengelolaan satwa diatur oleh negara untuk menjaga keseimbangan populasi dan kelestarian ekosistem,” ujar Fajar, Jumat (13/2/2026).
Ia mencontohkan, pernah terjadi kasus warga yang menembak burung hantu karena dianggap mengganggu. Secara hukum, tindakan tersebut dapat diproses apabila tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Dari situ kita belajar bahwa persoalan satwa sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang benar, bukan tindakan sepihak,” katanya.
Fajar menambahkan, pihaknya memahami bahwa masyarakat Bawean hidup berdampingan dengan alam dan terkadang menghadapi persoalan di lapangan. Namun, pendekatan terbaik tetap melalui komunikasi dan musyawarah.
“Jika ada konflik dengan satwa, sebaiknya dilaporkan agar dapat ditangani sesuai prosedur,” tegasnya.
Ia juga menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi dan meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi kesalahpahaman di kemudian hari.
“Alam Bawean adalah warisan bersama. Menjaganya adalah tanggung jawab kita semua,” pungkasnya.
Editor: Ahmad Faiz Reporter: Saiful Hasan
