Kasus Sabu di Bawean, Polisi Amankan Terduga Pelaku dan Barang Bukti 2,27 Gram Sabu

Terduga pelaku kasus sabu di Bawean yang di berangkatkan ke Gresik untuk penyidikan dikawal Polsek Sangkapura (Foto:Isitimewa)

kabarbawean.com - Aparat Polsek Sangkapura mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di Dusun Gunung Lanjang, Desa Bululanjang, Kecamatan Sangkapura, Kabupaten Gresik. Seorang pria berinisial T alias R diamankan pada Senin (9/2/2026) sekitar pukul 16.00 WIB.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima informasi masyarakat terkait aktivitas penyalahgunaan narkotika di wilayah tersebut. Personel Polsek Sangkapura yang dipimpin langsung Kapolsek IPTU Andik Asworo kemudian melakukan penyelidikan dan penindakan di lokasi.

“Berdasarkan informasi yang kami terima, anggota langsung menuju lokasi dan melakukan penyelidikan. Setelah itu dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku,” kata IPTU Andik Asworo, Rabu (11/2/2026).

Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kamar tempat tinggal terduga pelaku. Dari penggeledahan tersebut, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika.

“Barang bukti yang kami amankan berupa dua plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat sekitar 2,27 gram, satu timbangan elektrik, seperangkat alat hisap sabu, 82 klip kecil kosong, serta satu unit ponsel,” ujarnya.

Terduga pelaku diketahui lahir di Gresik pada 28 Desember 1986 dan bekerja di sektor swasta. Ia tercatat beralamat di Kecamatan Cilacap Tengah, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, namun sementara tinggal di Desa Bululanjang, Kecamatan Sangkapura.

Untuk kepentingan penyidikan lanjutan, terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolres Gresik menggunakan kapal Express Bahari 3F dengan pengawalan ketat pada Rabu (11/2/2026).

“Kasus ini kami limpahkan ke Polres Gresik untuk pendalaman, termasuk kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat,” tambahnya. 

Editor: Ahmad Faiz                 Reporter: Saiful Hasan