Rasol Bululanjang Bawean, Warisan Leluhur Petani yang Sarat Makna Religi dan Kebersamaan

Warga Desa Bululanjang saat memandikan sapi di pantai dusun rujing yang merupakan puncak tradisi rasol. (Foto: Junaidi for kabarbawean)

kabarbawean.com - Tradisi Rasol merupakan warisan budaya yang telah mengakar kuat di tengah masyarakat Desa Bululanjang, Pulau Bawean, khususnya bagi warga yang mayoritas berprofesi sebagai petani. Tradisi ini digelar setiap tahun sebagai puncak kegiatan setelah selesainya masa tanam padi atau yang dalam bahasa Bawean dikenal dengan istilah manjhek.

Sekretaris Desa Bululanjang, Masdun Hidayat, M.H., mengatakan Rasol merupakan tradisi tahunan yang telah mengakar kuat di tengah masyarakat desa yang mayoritas berprofesi sebagai petani.

“Alhamdulillah, setiap tahun jumlah sapi berbeda-beda, dan tahun ini merupakan yang terbanyak. Berdasarkan data yang masuk ke pemerintah desa, jumlah sapi yang ikut Rasol mencapai 230 ekor,” ujar Masdun.

Ia menjelaskan, istilah Rasol berasal dari kata Rasul, yang diambil dari tradisi pembacaan Kitab Barzanji. Dalam dialek lokal Bawean, sebutan tersebut kemudian dikenal sebagai Rasol.

“Tujuan Rasol ini sebagai bentuk tafa’ulan kepada Rasulullah SAW yang menjadi uswatun hasanah bagi umatnya. Harapannya, sesuatu yang sebelumnya tidak berbuah bisa berbuah, serta masyarakat dijauhkan dari marabahaya dan bala’, khususnya pada tanaman padi,” jelasnya.

Masdun menambahkan, sekitar 97% warga Desa Bululanjang berprofesi sebagai petani, sehingga Rasol menjadi momentum penting setelah selesainya masa tanam padi.

“Selama proses menanam padi, aktivitas warga sangat padat hingga sering terpisah antara suami, istri, dan anak. Rasol ini menjadi puncak kegiatan untuk mempererat kembali kebersamaan warga,” ungkapnya.

Prosesi mandi laut yang dilakukan secara bersama-sama, lanjut Masdun, memiliki makna simbolik sebagai upaya membuang penyakit dan memohon kesehatan bagi seluruh warga hingga masa panen tiba.

“Kegiatan ini diikuti laki-laki, perempuan, anak-anak hingga orang tua, dengan harapan seluruh warga diberi kesehatan dan keselamatan,” tambahnya.

Sementara itu, Pendamping Lokal Desa (PLD) Bululanjang, Abd. Rauf, menyampaikan bahwa kegiatan Rasol didanai melalui Dana Desa dan memiliki dasar hukum yang jelas.

“Budaya Rasol ini diperbolehkan berdasarkan Permendes PDT Nomor 16 Tahun 2025, Bab II huruf I nomor 3, tentang kegiatan lain untuk mendukung tugas pemerintah desa, termasuk kegiatan sosial, seni, budaya, dan keagamaan,” jelasnya.

Ia menegaskan dukungannya terhadap pelestarian tradisi Rasol karena dinilai mampu menjaga kearifan lokal dari pengaruh budaya modern.

“Selain menjaga nilai religius, kerukunan, dan gotong royong, kegiatan ini juga berdampak positif terhadap ekonomi warga, karena banyak masyarakat yang memanfaatkan momen ini untuk berjualan di lokasi acara,” ujarnya.

Tokoh sepuh Desa Bululanjang, Nadam Fadhli, mengatakan Rasol merupakan tradisi turun-temurun yang selalu dilaksanakan setiap tahun setelah selesai masa tanam padi.

“Rasol adalah tradisi tahunan setelah selesai manjhek. Kegiatan utamanya memandikan sapi ke laut, yang didahului pembacaan doa atau Barzanji di masing-masing dusun. Setelah itu seluruh dusun berkumpul menjadi satu di tepi pantai Desa Bululanjang,” tuturnya.

Rangkaian kegiatan Rasol diawali dengan pembukaan oleh Sekretaris Desa Bululanjang, dilanjutkan sambutan Kepala Desa, dan ditutup dengan pembacaan doa oleh Kiai Mursyidi. Acara kemudian dilanjutkan dengan makan bersama, sebelum puncak prosesi memandikan sapi ke laut dilakukan secara serentak di pesisir pantai.

Hingga kini, Tradisi Rasol terus dilestarikan dan menjadi identitas budaya masyarakat Desa Bululanjang yang sarat nilai religius, kebersamaan, serta kearifan lokal yang diwariskan lintas generasi.

Editor: Ahmad Faiz             Reporter: Saiful Hasan