Penundaan Pelayaran di Bawean Dicabut, Kapal Kembali Beroperasi Mulai 4 Januari 2026
![]() |
| KMP Gili Iyang saat akan sandar di Pelabuhan Bawean (Foto: Istimewa) |
kabarbawean.com - Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Bawean secara resmi mencabut penundaan pemberian Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang sebelumnya diberlakukan akibat kondisi cuaca buruk.
Pencabutan tersebut diumumkan melalui Pengumuman Nomor AL.820/1/03/UPP.Bwn/2026 yang dikeluarkan pada Sabtu, 3 Januari 2026.
Kepala Kantor UPP Kelas III Bawean menyampaikan bahwa keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan informasi terbaru dari Marine Weather Service dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).
Sebelumnya, tinggi gelombang di perairan Bawean dilaporkan mencapai 2,5 meter, sehingga dinilai membahayakan keselamatan pelayaran dan menyebabkan penundaan keberangkatan kapal sejak 2 Januari 2026.
“Berdasarkan pembaruan cuaca dari BMKG, kondisi perairan kini dinilai sudah kondusif untuk pelayaran,” jelasnya dalam surat pengumuman.
Dengan dicabutnya penundaan SPB, seluruh kapal yang akan berangkat dari Bawean dapat kembali beroperasi mulai Minggu, 4 Januari 2026, dengan tetap memperhatikan perkembangan cuaca dan keselamatan pelayaran.
Sementara itu, BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Tanjung Perak Surabaya dalam rilis prakiraan cuaca maritim menyebutkan bahwa kondisi perairan Bawean bagian selatan pada periode 4–6 Januari 2026 didominasi cuaca berawan hingga hujan ringan, dengan potensi petir pada malam hari. Kecepatan angin berkisar antara 9-13 knot dengan hembusan hingga 20 knot.
Tinggi gelombang laut diprakirakan berada pada kisaran 0,5-1,25 meter pada 4-5 Januari 2026, namun berpotensi meningkat hingga 1,25-2,5 meter pada 6 Januari 2026. Suhu permukaan laut berada di kisaran 29-30 derajat Celsius, dengan arah arus dominan ke timur.
Kepala UPP Kelas III Bawean menegaskan bahwa meskipun penundaan pelayaran telah dicabut, perusahaan pelayaran tetap bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan penumpang dan barang. Awak kapal juga diwajibkan menjaga kelaiklautan kapal serta mencatat seluruh aktivitas pelayaran ke dalam buku log kapal.
“Kami tetap mengimbau seluruh operator kapal agar memperhatikan perkembangan cuaca terbaru dan mengutamakan aspek keselamatan pelayaran,” tegasnya.
Pihak pelabuhan juga mengingatkan masyarakat pengguna jasa transportasi laut untuk terus memantau informasi resmi dari BMKG serta mengikuti arahan otoritas pelabuhan demi kelancaran dan keselamatan pelayaran dari dan menuju Pulau Bawean.
Editor: Ahmad Faiz Reporter: Saiful Hasan
