![]() |
| Saat Kajian dan Evaluasi Keberlakuan Peraturan Daerah Kabupaten Gresik dan Peraturan Bupati Gresik (Foto: Istimewa) |
kabarbawean.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Bagian Hukum Sekretariat Daerah (Setda) melakukan kajian dan evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) serta Peraturan Bupati (Perbup) yang berlaku di Kabupaten Gresik.
Langkah ini ditempuh sebagai bagian dari upaya penyederhanaan regulasi agar lebih efektif, relevan, dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat maupun pemerintah daerah.
Kegiatan evaluasi regulasi tersebut dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Gresik Achmad Washil Miftahul Rachman, Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir, Dekan Fakultas Hukum Universitas Narotama Surabaya Rusdianto Sesung, serta perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Gresik.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Gresik, M. Rum Pramudya, menyampaikan bahwa kajian ini bertujuan memetakan keberadaan dan posisi seluruh Perda serta Perbup yang saat ini masih berlaku, sejalan dengan kebijakan nasional terkait penataan dan penyederhanaan regulasi.
“Evaluasi ini untuk melihat posisi peraturan daerah dan peraturan bupati yang ada. Regulasi ke depan diarahkan untuk lebih sederhana, sekaligus kita ukur sejauh mana manfaatnya bagi masyarakat dan pemerintah daerah,” ujar Pramudya saat pemaparan evaluasi di Ruang Rapat Retno Suwari, Lantai II Kantor Bupati Gresik, Selasa (16/12/2025).
Ia menjelaskan, proses evaluasi dilakukan dengan menilai tingkat relevansi setiap regulasi. Mulai dari aturan yang masih dibutuhkan, regulasi yang tidak lagi sesuai akibat perubahan kebijakan, hingga peraturan yang berpotensi bertentangan dengan peraturan perundang-undangan di atasnya.
“Secara keseluruhan terdapat 251 Perda dan Perbup yang kami kaji dalam kegiatan ini,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua DPRD Gresik M. Syahrul Munir menyatakan bahwa DPRD bersama Bagian Hukum Setda dan seluruh OPD turut terlibat aktif dalam proses peninjauan ulang terhadap berbagai regulasi daerah yang telah diterbitkan.
“Dari sekian banyak perda, memang sudah saatnya dilakukan review secara lebih mendalam. Ada sejumlah perda yang perlu dicabut karena sudah tidak relevan dengan kondisi saat ini,” kata Syahrul.
Menurutnya, salah satu langkah yang dapat ditempuh dalam penataan regulasi adalah dengan mengadopsi pola di tingkat provinsi, yakni menerbitkan satu Perda yang secara khusus mencabut beberapa Perda sekaligus yang dinilai sudah tidak sesuai.
“Ini bisa menjadi solusi untuk merapikan regulasi daerah agar lebih efisien,” imbuhnya.
Meski demikian, Syahrul menekankan bahwa proses pencabutan Perda tidak dapat dilakukan secara tergesa-gesa, khususnya terhadap Perda yang masih memiliki aturan turunan berupa Peraturan Bupati.
“Proses pencabutan harus melalui evaluasi dan review secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” tegasnya.
Ia pun berharap seluruh pemangku kepentingan dapat menjaga soliditas dan komitmen bersama dalam upaya penataan regulasi daerah. Menurutnya, peran Bagian Hukum Setda Kabupaten Gresik sangat strategis karena menjadi fondasi hukum bagi setiap kebijakan pemerintah daerah.
“Bagian Hukum memegang peran penting, karena setiap kebijakan harus memiliki dasar hukum yang jelas dan kuat,” pungkas Syahrul.
Editor: Ahmad Faiz
