kabarbawean.com - Opini penulis tidak mengkaji pada aspek legalitas izin pertambangan batuan atas aktivitas masyarakat atau badan atas kegiatan pertambangannya, tetapi penulis akan mengkaji dari aspek norma Peraturan Desa (PERDES) tentang Pertambangan.
Pertambangan batuan merupakan kebutuhan Prinsif untuk masyarakat dalam pemenuhan sektor pembangunan.
Upaya pemerintah desa menetapkan perdes untuk mengatur urusan pertambangan bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan telah masuk dalam kategori abuse of power atau penyalahgunaan wewenang. Hal tersebut karena tindakan itu bertentangan dengan asas fundamental hukum lex superior derogat legi inferiori, yakni peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, secara limitatif ditegaskan bahwa kewenangan pengelolaan dan perizinan pertambangan berada pada pemerintah pusat dan pemerintah provinsi.
Tidak terdapat satu pun norma dalam undang-undang tersebut yang memberikan delegasi kewenangan kepada pemerintah desa untuk membentuk regulasi substantif di bidang pertambangan, termasuk penetapan zona pertambangan maupun pengaturan hubungan hukum usaha pertambangan.
Lebih jauh dalam Undang-undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak ada satupun norma yang tertuang memberikan mandat kepada pemerintah desa untuk melahirkan Perdes yang mengatur sektor strategis nasional.
Pasal 18 Undang-Undang Desa secara tegas membatasi kewenangan desa hanya pada kewenangan berdasarkan hak asal-usul, kewenangan lokal berskala desa, kewenangan yang ditugaskan oleh pemerintah pusat atau pemerintah daerah, serta kewenangan lain yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.
Pertambangan bukan merupakan kewenangan lokal berskala desa, melainkan bagian dari rezim hukum nasional yang berkaitan langsung dengan penguasaan negara atas sumber daya alam sebagaimana diatur dalam Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, ketika pemerintah desa memaksakan pembentukan Peraturan Desa yang mengatur sektor pertambangan, tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai ultra vires, yakni melampaui batas kewenangan hukum yang diberikan oleh undang-undang.
Secara doktrinal, tindakan ini memenuhi unsur abuse of power karena menggunakan kewenangan normatif di luar ruang lingkup atribusi dan melanggar asas legalitas (wetmatigheid van bestuur), sebab telah menabrak hierarki peraturan perundang-undangan.
Peraturan Desa yang lahir tanpa dasar kewenangan bukan sekadar dapat dibatalkan, melainkan mengandung cacat wewenang (bevoegdheidsgebrek) yang menjadikannya batal demi hukum (van rechtswege nietig).
Produk hukum semacam itu tidak memiliki daya ikat, meskipun telah disahkan melalui musyawarah desa atau ditandatangani oleh kepala desa. Bahkan, praktik tersebut dinilai berpotensi membuka ruang kriminalisasi kebijakan.
Kepala desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang menetapkan Peraturan Desa di luar batas kewenangannya dapat dimintai pertanggungjawaban hukum, baik secara administratif, perdata, maupun pidana, apabila kebijakan tersebut menimbulkan kerugian negara, kerusakan lingkungan, atau konflik agraria.
Dengan demikian, framing Perdes yang telah mengatur pertambangan bukan sekadar keliru secara konsep, tetapi "sesat" secara konstitusional.
Desa bukanlah pembentuk rezim hukum pertambangan. Jika Peraturan Desa dipaksakan oleh pemerintah desa di sektor ini, hal tersebut sama artinya dengan meruntuhkan bangunan negara hukum serta mengaburkan batas antara kewenangan dan kesewenang-wenangan.
*Penulis adalah seorang advokat di Pulau Bawean Gresik.
Editor: Ahmad Faiz
