![]() |
| KMP Gili Iyang saat di pelabuhan Bawean (Foto:kabarbawean) |
kabarbawean.com - Kondisi cuaca buruk disertai gelombang tinggi kembali mengancam keselamatan pelayaran di Perairan Bawean. Akibatnya, seluruh aktivitas pelayaran dari Pelabuhan Bawean resmi ditunda mulai Sabtu, 10 Januari 2026.
Penundaan tersebut tertuang dalam Pengumuman Nomor AL.820/1/10/UPP.Bwn/2026 yang dikeluarkan Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Bawean pada Jumat (9/1/2026), berdasarkan informasi cuaca dari BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Perak Surabaya.
Kepala KUPP Kelas III Bawean, Pajudin, menegaskan bahwa seluruh kapal yang mengajukan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) ditunda hingga kondisi cuaca dinyatakan aman.
“Menunda pemberian Surat Persetujuan Berlayar untuk keberangkatan seluruh kapal yang berlayar dari Pelabuhan Bawean hari Sabtu, 10 Januari 2026 sampai BMKG memberikan informasi cuaca membaik yang berdasarkan pada prakiraan tinggi gelombang tidak melebihi dua meter,” tegas Pajudin dalam surat pengumuman.
Berdasarkan prakiraan cuaca maritim BMKG, kondisi Perairan Bawean bagian selatan pada 10-12 Januari 2026 diprediksi didominasi hujan ringan hingga hujan disertai petir. Tinggi gelombang laut diperkirakan berada pada kisaran 1,25 hingga 2,5 meter, dengan kecepatan angin 16-20 knot dan hembusan (gust) mencapai 30-33 knot.
Selain itu, BMKG juga mencatat arus laut cukup kuat dengan kecepatan berkisar 49 hingga 88 sentimeter per detik, serta suhu permukaan laut mencapai 29 derajat Celsius. Kondisi tersebut dinilai berisiko tinggi bagi keselamatan kapal dan aktivitas nelayan di Perairan Bawean.
Seiring kondisi tersebut, KUPP Bawean mengimbau seluruh operator kapal pelayaran nasional, pelayaran rakyat, nahkoda kapal, pemilik kapal, serta masyarakat nelayan agar meningkatkan kewaspadaan. Nahkoda diwajibkan memantau kondisi cuaca sekurang-kurangnya enam jam sebelum berlayar dan segera mencari tempat aman apabila menghadapi cuaca buruk di tengah pelayaran.
Dalam pengumuman itu juga ditegaskan bahwa perusahaan pelayaran tetap bertanggung jawab terhadap penumpang dan barang, awak kapal wajib menjaga kelaiklautan kapal, serta seluruh aktivitas pelayaran harus dicatat dalam log book kapal.
Penundaan pelayaran akan terus diberlakukan hingga BMKG menyatakan kondisi cuaca di Perairan Bawean kembali membaik dan aman untuk aktivitas pelayaran.
Editor: Ahmad Faiz Reporter: Saiful Hasan
