![]() |
| Ambulan RSUD Umar Mas'ud Bawean saat mengantarkan pasien untuk dirujuk ke Gresik dengan transportasi laut kapal express bahari 3f di pelabuhan Bawean (Foto:Istimewa) |
kabarbawean.com – DPRD Kabupaten Gresik memastikan masyarakat Pulau Bawean tidak lagi terbebani biaya pendampingan tenaga kesehatan (nakes) saat menjalani rujukan medis ke daratan Gresik. Kepastian tersebut seiring ditetapkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2025 tentang bantuan biaya akomodasi dan transportasi bagi nakes pendamping pasien rujukan.
Wakil Ketua DPRD Gresik, Lutfi Dhawam, menyambut positif diberlakukannya Perda tersebut. Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan bentuk pemenuhan hak dasar seluruh warga, termasuk masyarakat yang tinggal di wilayah kepulauan seperti Bawean.
Politisi Partai Gerindra itu menilai, selama ini kendala geografis kerap berdampak pada tingginya biaya rujukan medis, sehingga memperlambat penanganan pasien.
"Akses dan kemudahan pelayanan kesehatan adalah hak dasar setiap warga. Kami di DPRD sangat menekankan bahwa tidak boleh ada diskriminasi pelayanan hanya karena kendala biaya transportasi rujukan. Dengan adanya bantuan ini, kita memotong rantai kesulitan birokrasi dan biaya yang selama ini menghambat kecepatan penanganan pasien," ungkap Politisi Dapil Bawean itu.
Menurut Dhawam, lahirnya Perda tersebut merupakan hasil sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gresik dalam menjawab persoalan riil yang selama ini dirasakan masyarakat Bawean, khususnya terkait akses layanan kesehatan rujukan.
"DPRD Gresik berkomitmen mendukung penuh program pemerintah yang berorientasi pada kemaslahatan publik. Perda ini adalah bentuk keberpihakan kami agar kebijakan benar-benar menjawab kendala nyata yang dihadapi masyarakat, terutama terkait akses layanan kesehatan,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, sebelum adanya Perda ini, biaya operasional tenaga kesehatan yang mendampingi pasien rujukan dari Pulau Bawean masih dibebankan kepada pasien dan keluarga, dengan besaran biaya mencapai Rp900 ribu hingga jutaan rupiah setiap kali keberangkatan.
"Selama ini pasien merasa berat, sementara perawat juga sering kebingungan karena harus meminta biaya terlebih dahulu," bebernya.
Selain memastikan pembiayaan pendampingan nakes, DPRD Gresik juga mengimbau masyarakat Bawean untuk memastikan kepesertaan dalam program BPJS Kesehatan Universal Health Coverage (UHC) agar layanan kesehatan dapat diakses secara optimal.
"Bagi masyarakat yang belum memiliki BPJS UHC, kami minta agar segera mengurus dan mendaftarkan diri. Pemerintah daerah telah membuka akses seluas-luasnya agar seluruh warga bisa mendapatkan jaminan layanan kesehatan," terangnya.
Dalam Perda Nomor 1 Tahun 2025 tersebut, Pemerintah Kabupaten Gresik menetapkan bantuan biaya akomodasi pendamping sebesar Rp300 ribu per hari, tiket kapal pulang-pergi Rp500 ribu, tiket pesawat pulang-pergi Rp800 ribu, serta tiket kapal ambulans rujukan pulang-pergi sebesar Rp2 juta.
Dhawam menegaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan buah dari aspirasi masyarakat Bawean yang selama ini mengeluhkan mahalnya biaya rujukan medis ke daratan.
"Alhamdulillah, masyarakat Bawean yang kurang mampu dan membutuhkan rujukan ke daratan kini telah mendapatkan kepastian biaya. Semoga kebijakan ini benar-benar memberi manfaat dan terus dirasakan oleh masyarakat," pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Kesehatan Masyarakat Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik, drg Setyo Susilo, menjelaskan bahwa pembiayaan rujukan pasien ditanggung BPJS Kesehatan, sedangkan biaya pendampingan nakes, ambulans, dan sopir dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Gresik.
"Jadi untuk pembiyaan rujukan dijamin BPJS sedang pendamping dibiayai oleh Pemda. Termasuk biaya Ambulance serta sopir dibiayai," jelasnya.
Editor: Ahmad Faiz Reporter: Saiful Hasan
