Antara Ancaman Pidana dan Perkawinan Agama

*Oleh:Dari Nazar, S.H.

kabarbawean.com - Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sejak Januari 2026 membawa sejumlah perubahan mendasar dalam sistem hukum pidana nasional. Salah satu ketentuan yang patut mendapat perhatian serius adalah Pasal 412 KUHP.

Pasal tersebut menyatakan:

“Setiap orang yang hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Frasa “di luar perkawinan” inilah yang, menurut penulis, berpotensi menimbulkan persoalan serius ketika dihadapkan dengan konsep perkawinan menurut agama sebagaimana diakui dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.

Kawin Sirri di Wilayah Abu-abu Hukum

Pasal 412 KUHP berpotensi menempatkan praktik perkawinan di hadapan agama yang kerap disebut sebagai kawin sirri dalam wilayah abu-abu antara keabsahan menurut hukum agama dan ancaman pidana negara. Meskipun penuntutan dalam pasal ini dikualifikasikan sebagai delik aduan dari pihak yang berkepentingan langsung, persoalan utama tetap terletak pada makna frasa “di luar perkawinan”.

Pertanyaannya kemudian, apakah yang dimaksud “di luar perkawinan” itu hanya merujuk pada pasangan laki-laki dan perempuan yang sama sekali tidak pernah melangsungkan perkawinan? Ataukah termasuk pula perkawinan yang sah secara agama, tetapi tidak atau belum dicatatkan di hadapan Kantor Urusan Agama bagi umat Islam, atau catatan sipil bagi non-Muslim?

Perkawinan Agama dalam Perspektif UU Perkawinan

Jika merujuk pada Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan, ditegaskan bahwa perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agama dan kepercayaannya. Ketentuan ini menunjukkan bahwa perkawinan agama merupakan syarat materiel, sedangkan kewajiban pencatatan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (2) merupakan syarat formil yang bersifat administratif demi tertib hukum negara.

Dengan demikian, pencatatan perkawinan tidak menentukan sah atau tidaknya suatu perkawinan, melainkan berfungsi administratif. Dalam konteks ini, kawin sirri sejatinya telah memenuhi syarat materiel karena dilangsungkan berdasarkan hukum agama masing-masing. Namun, karena tidak memenuhi syarat formil berupa pencatatan, perkawinan tersebut tidak memperoleh pengakuan administratif dari negara.

Masalah muncul ketika frasa “di luar perkawinan” dalam Pasal 412 KUHP ditafsirkan sebagai perkawinan yang tidak tercatat. Jika tafsir ini digunakan oleh penegak hukum, maka konsekuensi logisnya adalah menafikan keabsahan perkawinan agama yang justru telah diakui secara eksplisit oleh UU Perkawinan.

Potensi Ketakutan dan Kriminalisasi

Penulis berpandangan bahwa meskipun Pasal 412 KUHP merupakan delik aduan, norma tersebut tetap dapat menimbulkan ketakutan bagi pasangan suami istri yang perkawinannya sah menurut agama, tetapi belum atau tidak tercatat. Ketakutan ini bukan tanpa alasan, mengingat ancaman pidana yang secara tekstual melekat pada frasa “di luar perkawinan”.

Isu ini menjadi semakin krusial jika dikaitkan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dalam perkara Machica Mochtar. Dalam putusan tersebut, MK menegaskan bahwa pencatatan perkawinan bukanlah penentu sah atau tidaknya suatu perkawinan, melainkan kewajiban administratif untuk menjamin akibat hukum perdata.

Mahkamah juga menegaskan bahwa negara tidak berwenang meniadakan eksistensi perkawinan yang sah secara agama. Bahkan, dalam konteks anak yang lahir dari perkawinan yang tidak dicatatkan, MK memperluas perlindungan hukum dengan mengakui adanya hubungan perdata antara anak dan ayah biologisnya.

Dari makna putusan tersebut, penulis berpandangan bahwa negara juga tidak berwenang mempidanakan relasi suami-istri yang sah menurut keyakinan agama semata-mata karena perkawinannya tidak memenuhi syarat administratif.

Hukum Pidana dan Asas Ultimum Remedium

“Jika kawin sirri yang sah menurut agama diposisikan sebagai di luar perkawinan, maka hukum pidana tidak lagi melindungi kepentingan hukum, melainkan memaksa kepatuhan administratif melalui ancaman pidana,” ujar penulis.

Kondisi ini dinilai bertentangan dengan asas ultimum remedium, di mana hukum pidana seharusnya digunakan sebagai upaya terakhir terhadap perbuatan yang menimbulkan kerugian nyata bagi kepentingan publik, bukan untuk mengatur atau memaksakan keabsahan administratif suatu perkawinan yang telah diakui secara religius.

Lebih jauh, terdapat paradoks ketika negara di satu sisi mengakui sahnya perkawinan berdasarkan agama melalui UU Perkawinan, namun di sisi lain membuka ruang kriminalisasi terhadap pasangan suami istri jika perkawinan tersebut dimaknai sebagai di luar perkawinan hanya karena tidak tercatat.

Penutup

Opini ini merupakan pandangan penulis bahwa persoalan Pasal 412 KUHP bukan semata-mata soal hidup bersama (kohabitasi), melainkan menyangkut posisi perkawinan agama dalam sistem hukum nasional. Tanpa penafsiran yang jelas, tegas, dan konstitusional terhadap frasa “di luar perkawinan”, pasal ini berpotensi menempatkan kawin sirri dalam posisi yang dilematis: sah menurut agama, tetapi terancam pidana oleh negara.

"Hukum pidana seharusnya memberikan kepastian dan perlindungan hukum, bukan menciptakan rasa takut bagi praktik perkawinan yang telah dianggap sah secara keagamaan. Jika tidak, seakan-akan negara diberi peluang untuk mempidanakan seseorang semata-mata karena persoalan administratif", tandasnya.

*Penulis adalah Advokat Pulau Bawean Kabupaten Gresik

Editor: Redaksi

Redaksi

Adalah Media Online yang berpegang pada slogan "Menembus Fakta, Mengabarkan Kebenaran."

Lebih baru Lebih lama