333 Warga Binaan Rutan Gresik Terima Remisi HUT ke-81 RI, 10 Langsung Bebas
![]() |
| Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani didampingi Kepala Rutan Kelas IIB Gresik saat memberikan Remisi Khusus Kemerdekaan ke warga binaan di Pemkab Gresik. (Foto : Ist) |
Penyerahan remisi secara simbolis berlangsung di Halaman Kantor Bupati Gresik dan dipimpin Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani.
Remisi diberikan kepada warga binaan yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan, termasuk menunjukkan perilaku baik, menaati tata tertib, serta mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Kepala Rutan Gresik, Dhimas Isdwiyono, mengatakan penerima remisi telah melalui proses verifikasi berdasarkan persyaratan administratif dan substantif.
"Sebanyak 333 warga binaan yang mendapat remisi HUT ke-81 RI adalah mereka yang memenuhi persyaratan administratif dan substantif. Ini merupakan wujud penghargaan negara bagi warga binaan yang menunjukkan kedisiplinan, ketaatan, dan perubahan perilaku selama menjalani masa pidana," ucapnya.
Menurut Dhimas, pemberian remisi tidak hanya berkaitan dengan pengurangan masa pidana. Penghargaan tersebut juga diharapkan dapat mendorong warga binaan untuk tetap mengikuti program pembinaan dan mempertahankan perubahan perilaku selama berada di Rutan.
"Kami berharap pemberian remisi ini dapat menjadi motivasi bagi seluruh warga binaan untuk terus berperilaku baik, disiplin, aktif mengikuti pembinaan, serta menjadikan masa menjalani pidana sebagai momentum untuk berubah menjadi pribadi yang lebih baik dan siap kembali ke masyarakat,"tuturnya.
10 Warga Binaan Langsung Bebas
Dari total 333 penerima Remisi Umum HUT ke-81 RI, seluruhnya merupakan narapidana. Sebanyak 313 orang mendapatkan Remisi Umum I (RU I), yakni pengurangan masa pidana tetapi masih harus menjalani sisa hukuman.Sementara itu, 20 orang memperoleh Remisi Umum II (RU II), yaitu remisi yang menyebabkan masa pidana berakhir.
Dari 20 penerima RU II tersebut, sebanyak 10 orang langsung dinyatakan bebas bertepatan dengan peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI pada 17 Agustus 2026.
Pemberian remisi menjadi bagian dari proses pembinaan yang dilaksanakan Rutan Gresik. Warga binaan yang mendapatkan penghargaan diharapkan terus mempertahankan perilaku baik serta mengikuti berbagai program pembinaan selama menjalani masa pidana.
Rutan Gresik juga terus menjalankan pembinaan secara humanis, terarah, dan berkelanjutan sebagai bagian dari tujuan pemasyarakatan. Pembinaan tersebut diarahkan agar warga binaan menyadari kesalahan, memperbaiki diri, tidak mengulangi tindak pidana, serta dapat kembali menjalankan peran secara positif di tengah masyarakat.
Bagi 10 warga binaan yang langsung bebas, pemberian remisi pada momentum HUT ke-81 Kemerdekaan RI menjadi awal untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat dan membangun masa depan yang lebih baik.
Editor: Ahmad Faiz Reporter: Saiful Hasan
